Kegiatan Bimbingan Teknis Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026

Kegiatan Bimbingan Teknis Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026

Pada Kamis, 16 Juli 2026 Pukul 08.00 Wib bertempat di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Purwakarta Jl. Veteran No. 153 Purwakarta dilaksanakan kegiatan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026, dihadiri lk. 45 orang, hadir dalam giat ini antara lain : Drs. H. Mohamad Ramdhan, M.Si (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Purwakarta), Ilyas Hasanudin, S.STP, M.Si (Kabid Poldagri Ormas Kesbangpol Kabupaten Purwakarta), Ratno Timur Pasaribu (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purwakarta), Kompol Dr. H. Iwan Rasiwan, SH.,MH (Kabag REN Polres Purwakarta), Kapten ARM Witopo (KODIM 0619/Purwakarta), Linda Nur Octavianti, M.Pd (Pengolah Data dan Informasi Dinas Pendidikan)

Sambutan disampaikan oleh Drs. H. Mohamad Ramdhan, M.Si (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Purwakarta) “ Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT karena pada hari ini kita bisa bersilaturahmi bersama teman-teman ormas sekalian. Dalam pertemuan ini, kami sengaja mengundang para narasumber dari pihak Kejaksaan, Kodim, dan Polres untuk memberikan informasi serta pemahaman mengenai pentingnya kegiatan bimbingan teknis (bimtek) ormas ini. Terkait dengan anggaran, kami ingin menyampaikan bahwa karena adanya efisiensi, tahun ini memang belum ada anggaran untuk dana hibah ormas. Meski demikian, kami sudah mengusulkan dana hibah tersebut kepada pimpinan demi mendukung kegiatan teman-teman sekalian. Selain itu, kami juga sangat ingin mendengar masukan, saran, maupun kritik membangun dari teman-teman ormas untuk Pemerintah Daerah Purwakarta demi kemajuan bersama. Sebagai rencana ke depan, insyaAllah kami juga akan melaksanakan kegiatan Jambore Ormas. Sebagai penutup, jika ada hal yang ingin didiskusikan atau ditanyakan kepada para narasumber, silakan ditanyakan saja secara langsung. Sebagai mitra, kami sangat menginginkan adanya kerja sama yang baik antara Kesbangpol dengan ormas, sehingga kita bisa bergerak selaras dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan “ kata Dadan.

Pemaparan pertama disampaikan oleh Kompol Dr. H. Iwan Rasiwan, SH.,MH (Kabag REN Polres Purwakarta) “ Definisi dan dasar hukum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia. Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2017, Ormas secara legal didefinisikan sebagai wadah penyalur aspirasi serta kepentingan masyarakat sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara rakyat dan pemerintah. Agar dapat beroperasi secara sah dan diakui negara, setiap Ormas diwajibkan memiliki status legal yang terdaftar resmi dan berbadan hukum. Adapun tujuan utama dibentuknya Ormas meliputi penyaluran kepentingan sosial, partisipasi aktif dalam pembangunan nasional, serta upaya meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat. Fungsi utama Ormas yang mencakup penampungan suara anggota dan masyarakat, pembinaan kapasitas serta keterampilan anggota, serta advokasi kebijakan publik agar tercipta keadilan. Dalam sistem demokrasi yang inklusif, Ormas memegang peran strategis untuk mendukung demokrasi partisipatif, menjadi mitra penanganan krisis nasional yang efektif bagi pemerintah, serta mewujudkan toleransi di tengah keragaman bangsa. Di Indonesia, kontribusi sosial nyata dari Ormas besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama yang memiliki basis anggota masif terbukti mampu menggerakkan program pendidikan, kesehatan, ekonomi berbasis komunitas, hingga penguatan toleransi dan perdamaian bangsa. Selain itu, Ormas juga berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam penanganan pandemi (dengan kontribusi lebih dari 30% pada masa Covid-19), penggerak pembangunan lingkungan hidup berkelanjutan di tingkat grassroot, serta agen perubahan melalui pelatihan keterampilan warga demi kemandirian ekonomi. Larangan-larangan ketat yang wajib dipatuhi oleh setiap Ormas. Secara umum, Ormas dilarang keras melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, dilarang melakukan tindakan kekerasan atau merusak fasilitas umum, serta dilarang menyebarkan kebencian, intoleransi, dan disintegrasi bangsa. Secara khusus, peraturan juga melarang Ormas untuk menerima dana dari luar negeri tanpa izin resmi pemerintah, membentuk milisi atau organisasi bersenjata ilegal, serta melakukan propaganda SARA terhadap kelompok lain. Apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran lisan dan tertulis, pembekuan sementara kegiatan, hingga sanksi terberat berupa pencabutan status dan pembubaran total. Sebagai studi kasus, beberapa ormas radikal telah dibubarkan secara hukum pada medio 2020-an akibat menyebarkan intoleransi, kekerasan, dan mengancam keutuhan NKRI. Sejumlah tantangan dan harapan bagi masa depan Ormas di Indonesia. Setiap organisasi dituntut untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitasnya kepada publik, serta mengoptimalkan peran mereka dalam proses pendewasaan demokrasi Indonesia. Harapan besarnya, seluruh Ormas di Indonesia dapat bergerak maju dengan menghindari politisasi, intoleransi, dan radikalisme yang berpotensi merusak persatuan bangsa “ urai  Iwan.

Paparan kedua disampaikan oleh Kapten ARM Witopo (KODIM 0619/Purwakarta) “ Pentingnya aktualisasi 4 Pilar Kebangsaan, yang meliputi Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi tertinggi, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional negara, NKRI sebagai wujud mutlak kedaulatan wilayah, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai pengikat keragaman suku dan agama dalam keharmonisan. Dari aspek regulasi, eksistensi Ormas dilindungi oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat, yang secara teknis operasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Ormas didefinisikan sebagai wadah sukarela yang dibentuk oleh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan demi tercapainya tujuan nasional. Peran strategis yang harus diemban oleh Ormas di tengah masyarakat, yang mencakup peran sosial sebagai jembatan aspirasi warga, peran pendidikan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan politik, peran ekonomi melalui pemberdayaan UMKM dan koperasi, peran pengawasan untuk mengontrol kebijakan publik secara konstruktif, serta peran pelestarian lingkungan hidup. Kendati demikian, kebebasan berorganisasi ini dibatasi oleh kewajiban ketat untuk menjaga persatuan NKRI dan ketertiban umum. Sesuai UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 59, Ormas dilarang keras menggunakan atribut yang mirip dengan lembaga pemerintah resmi/organisasi terlarang, serta dilarang menyalahgunakan pengumpulan dana untuk kepentingan partai politik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan hingga pencabutan status badan hukum, serta sanksi pidana perorangan jika terbukti melakukan tindakan kekerasan atau merusak fasilitas umum. Seluruh Ormas di wilayah Kabupaten Purwakarta wajib memposisikan diri sebagai elemen pemersatu kedaulatan bangsa dan tidak boleh ditunggangi oleh kepentingan asing. Masyarakat juga diimbau untuk lebih selektif dalam memilih organisasi agar tidak terjebak ke dalam Ormas yang dilarang oleh hukum negara maupun agama. Secara administratif, narasumber memberikan rekomendasi prosedur resmi bahwa setiap agenda silaturahmi, audiensi, maupun koordinasi yang direncanakan oleh Ormas dengan instansi pemerintah daerah harus ditujukan secara tertulis kepada Kesbangpol Kabupaten Purwakarta agar seluruh aktivitas dapat difasilitasi dan dimonitor dengan baik “ ujar Witopo.

Paparan ketiga disampaikan pulan oleh Ratno Timur  Pasaribu (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purwakarta) “ Kedudukan Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004, di mana Kejaksaan didefinisikan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain secara merdeka dan tidak terpisahkan. Struktur Kejaksaan Negeri Purwakarta sendiri terdiri dari beberapa bidang dengan fungsi spesifik, yaitu Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain aspek hukum kejaksaan, dipaparkan pula materi mengenai bela negara sebagai wujud cinta tanah air yang memiliki landasan konstitusional pada Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 UUD 1945, serta mencakup lima nilai dasar, yaitu cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila, rela berkorban, dan memiliki kemampuan awal bela negara. Eksistensi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang didefinisikan secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi demi berpartisipasi dalam pembangunan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2017. Landasan pembentukan ormas ini berkaitan dengan Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 terkait kebebasan berserikat dan berkumpul. Meskipun dijamin konstitusi, hak ormas dikategorikan sebagai derogable rights (hak yang dapat dikurangi oleh negara) berdasarkan Pasal 28J UUD 1945, sehingga kebebasannya tidak bersifat absolut dan wajib tunduk pada pembatasan undang-undang demi menghormati hak orang lain serta menjaga ketertiban umum. Pijakan teknis penyelenggaraan ormas bertumpu pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), dengan fungsi utama meliputi penyalur aspirasi, pemberdayaan masyarakat, serta pemelihara norma dan persatuan bangsa. Dalam pelaksanaan pengawasannya, ormas diawasi secara internal melalui penegakan kode etik internal, serta secara eksternal melalui pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan selaku Tim Terpadu melalui proses profiling. Premanisme yang kerap mengatasnamakan ormas, di mana tindakan kriminal jalanan seperti intimidasi, pemerasan, dan pemaksaan kehendak tersebut dapat merusak citra ormas menjadi "preman berseragam", menggeser orientasi mulia organisasi menjadi mesin pemerasan, hingga memicu bentrokan fisik antar-ormas. Dipaparkan pula bahwa pelanggaran oleh ormas dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan status badan hukum sesuai Pasal 61 ayat (1) UU Ormas. Adapun bagi anggota atau pengurus yang terbukti melakukan tindakan kekerasan, pemaksaan, penganiayaan, pengeroyokan di muka umum, atau menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, dapat dikenakan sanksi pidana penjara berdasarkan ketentuan dalam UU Ormas maupun UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Beberapa contoh kasus riil yang diangkat meliputi pemerasan terhadap pedagang bakso oleh oknum ketua LSM di Purwakarta pada Juli 2026 serta aksi vandalisme oleh oknum ormas di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi pada Maret 2025 akibat penolakan proposal THR. Ormas sejatinya memegang peran strategis sebagai fungsi kontrol sosial bagi aparat pemerintah daerah dan penegak hukum. Seiring berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ormas diharapkan dapat peka terhadap dinamika hukum dan berperan aktif mengedukasi masyarakat mengenai manfaat instrumen restorative justice (keadilan restoratif) demi mewujudkan akses keadilan yang lebih cepat, murah, serta menjaga keharmonisan lingkungan. Terakhir, ormas diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mengaktualisasikan peran serta masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dengan senantiasa mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 “ kata Ratno.


Postingan Lainnya